Pakai satu spion siap bayar Rp. 250.000

Undang - Undang No 22/2009 tentang kendaraan bermotor sudah diputuskan. Mungkin ini semua dilakukan sehubungan dengan makin banyaknya jumlah keadaraan bermotor dan angka kecelakaan yang semakin tinggi akibat pelanggaran lalu lintas. Berikut ini adalah bentuk - bentuk pelanggaran dan denda yang dikenakan jika melanggar UU No 22/2009.


1. Nomor Polisi tidak lengkap ( depan saja atau belakan saja ) maka sesui dengan pasal 68 akan dikenakan denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

2. Tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) akan dikenakan denda sebanyak Rp. 1 juta atau kurungan 4 bulan. Sesuai degan pasal 77 ayat 1.

3. SMS atau bertelepos saat berkendara, mabok dan lain - lain maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 750.000 atau kurungan 3 bulan sesuai dengan pasal 106 ayat 1.
4. Tidak memiliki standar motor yang lengkap, termasuk kaca spion dan lain - lain akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan sesuai pasal 48 ayat 2 dan ayat 3.

5. Jalan ditrotoar akan dijerat dengan hukuman kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp. 500.000 sesuai pasa 106 ayat 2.

6. Melanggar marka jalan akan didenda kurungan 2 bulan dan denda Rp. 500.000 sesuai pasal 106 ayat 4.

7. Tidak menggunakan helm berlogo SNI. akan didenda Rp. 250.000 atau kurungan 2 bulan sesuai pasal 106 ayat (8).

8. Balap liar akan dijerat pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp. 1 juta sesuai dengan pasal 115 huruf b.

9. Jika Menerobos palang pintu kereta api siap menerima kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 114.

Agar anda tidak dikenakan denda maupun kurungan seperti yang saya ungkapkan diatas. Maka patuhilah peraturan lalu lintas yang berlaku dan lengkapi standar motor dan surat izin mengemudi. Semoga bermanfaat.