Daftar UMK Jatim 2010

Berdasarkan Undang – Undang Ketenegakerjaan bahwa Gubernur diharuskan dapat menetapkan UMK Propinsi paling lambat 40 hari sebelum tanggal 1 Januari. Dengan demikian UMK Jatim harus ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2009. Dewan Pengupahan Jatim telah menyetujui usulan UMK Jatim 2010 yang telah ditetapkan. Berikut adalah hasil usulan daftar UMK Jatim 2010 yang disetujui oleh Dewan Pengupahan Jatim.









































DareahUMK 2009UMK 2010
Kab Gresik971.6241.010.400
Kab Sidoarjo955.0001.005.000
Kab Pasuruan955.0001.005.000
Kab Malang954.0001.000.005
Kota Malang945.3731.006.263
Kab Mojokerto971.6241.009.150
Kota Mojokerto760.000805.000
Kab Jombang752.500790.000
Kab Blitar570.000655.000
Kab Nganjuk625.000650.000
Kota Madiun645.000685.000
Kab Ngawi726.495685.000
Kab Ponorogo600.000635.000
Kab Pacitan600.000630.000
Kab Trenggalek600.000635.000
Kab Tuban798.000870.000
Kab Probolinggo682.500744.000
Kab Situbondo610.000660.000
Kab Jember770.000830.000
Kab Bangkalan715.000755.000
Kab Sumenep690.000730.000
Kab Sampang650.000690.000
Kab Pamekasan750.000900.000
Kota Surabaya948.5001.031.500
Kota Batu879.000989.000
Kota Kediri856.000906.000
Kota Blitar572.500663.000
Kab Tulungagung600.000641.000
Kab Madiun620.000660.000
Kab Magetan645.000650.000
Kab Lamongan760.000875.000
Kab Bojonegoro740.000825.000
Kota Pasuruan805.000865.000
Kota Probolinggo682.500741.000
Kab Banyuwangi744.000824.000
Kab Kediri825.000837.000
Kab Lumajang655.000688.000
Kab Bondowoso620.000668.000

Daftar UMK Jatim 2010 tersebut diatas hanya merupakan usulan yang belum menjadi hasil akhir. Sedangkan Daftar UMK Jatim 2010 akan diumumkan setelah menunggu surat keputusan.