Dinyatakan tidak Bersalah, setelah 30 Tahun Mendekam di Penjara

Seorang pria di negara bagian Texas, AS dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan Selasa (4/1), setelah 30 tahun mendekam di penjara, terkait kasus perkosaan dan pembunuhan.

Vonis terhadap Cornelius Dupree Jr, 51 dicabut Selasa, setelah bukti DNA membebaskan dia dari tuduhan. Dupree mendekam selama bertahun-tahun di satu penjara Texas atas tuduhan keliru. Waktunya di penjara jauh lebih lama dibandingkan dengan siapa pun yang pernah dibebaskan dari tuduhan melalui bukti DNA dalam sejarah negara bagian itu.

Pusat hukum New York, Innocent Project, sebagaimana dikutip CNN menyebutkan ada dua orang lagi yang dibebaskan dari tuduhan berdasarkan hasil pemeriksaan DNA setelah mereka mendekam selama bertahun-tahun di dalam penjara di Amerika Serikat, negara pembela hak asasi manusia internasional.

Texas telah membebaskan 41 orang yang yang dituduh secara keliru berkat hasil pemeriksaan DNA sejak 2001, lebih banyak dibandingkan dengan negara bagian lain.

Dupree dituduh sebagai salah satu dari dua pria yang memaksa perempuan Dallas yang berusia 26 tahun dan seorang pria lain agar masuk ke dalam mobil di bawah todongan senjata dan merampok mereka. Dokumen pengadilan, yang juga menuduh keduanya memperkosa perempuan tersebut.

Kedua pria itu dinyatakan bersalah dan Dupree dijatuhi hukuman sampai 75 tahun penjara. Sejak penangkapannya, Dupree telah berjuang bahwa ia tidak bersalah dan permohonan bandingnya tiga kali ditolak.

Berdasarkan peraturan ganti-rugi di Texas untuk penghukuman secara keliru, Dupree berhak menerima US$80 ribu untuk setiap tahun yang ia jalani di dalam penjara.

Source : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/05/193070/39/6/Dinyatakan-tidak-Bersalah-setelah-30-Tahun-Mendekam-di-Penjara-