Fatwa baru tentang Facebook

Situs social networking yang pada dasarnya adalah situs pertemanan di Indonesia sangat popular. Setelah beberapa situs social networking seperti Frendster dan beberapa situs lainnya, akhir – akhir ini FACEBOOK juga sedang Booming di tanah air tercinta ini. Tetapi beberapa hari ini saya tidak berhasil masuk ke facebook. Walaupun saya dapat masuk ke facebook com tetapi saya tetap tidak dapat login ke facebook. Saya sempat bingung apakah facebook tidak bisa digunakan lagi untuk warga Indonesia setelah saya mendengar setilan bahwa ada fatwa baru yang mengatakan Facebook itu haram. Saya tidak tahu menahu tentang fatwa ini, benar atau tidaknya. Tetapi yang pasti akhir – akhir ini saya tidak bisa menggunakan facebook login saya dan ataukah account saya sendiri yang sudah di banned…??


Ah….. dari pada saya demam facebook gara - gara mikirin facebook com, lebih baik saya googling aja mencari situs social networking atau situs social bookmarking yang baru karena situs tersebut bisa di gunakan untuk bertukar link dengan kenalan baru. Kalo bisa sich satu situs social bookmarking yang bisa submit kebeberapa situs social bookmarking lainnya….!! Ada yang tahu…!!??