Inilah Persyaratan Bikin SIM Internasional


Anda ingin membuat SIM internasional? Bagi Anda yang ingin memiliki SIM Internasional, Anda dapat mengurusnya di Korps Lantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta.

Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) :
a. Salinan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP
c. Paspor
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi telp 021-7948437 atau SMS ke 9119.


Source : http://megapolitan.kompas.com/read/2011/01/06/10004281/Inilah.Persyaratan.Bikin.SIM.Internasional-5