Daftar UMK Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya sudah mengeluarkan keputusan kenaikan Upah Minimum Karyawan. Dari daftar UMK Jawa timur ini, apakah kenaikan yang diputuskan oleh pemerintah sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para Karyawan. Artinya apakah yang diputuskan sudah sesuai dengan kebutuhan pokok yang dirasakan para Karyawan di tiap masing - masing daerah. Karena ada yang berpendapat Kota Surabaya adalah kota yang paling besar harga kebutuhan pokoknya dibandingkan dengan kota - kota yang lain. Kota Surabaya juga sebagai pusat Industri dan tempat tujuan eksport maupun import. dan hal inilah yang tidak dipunyai oleh kota - kota yang lain.
Berikut ini adalah Daftar UMK Jawa Timur berdasarkan surat keputusan nomor 403 tahun 2008 dengan SK 188/403/KPTS/013/2008, ditandatangani oleh SETYA PURWAKA Pj Gubernur Jatim:

1. UMK Gresik Rp 971.624
2. UMK Mojokerto Rp 971.624
3. UMK Pasuruan Rp 955.000
4. UMK Sidoarjo Rp 955.000
5. UMK Kab. Malang Rp 954.500
6. UMK Surabaya Rp 948.500
7. UMK Kota Malang Rp 945.373
8. UMK Batu Rp 879.000
9. UMK Kab. Kediri Rp 856.000
10. UMK Kota Kediri Rp 825.000
11. UMK Pasuruan Rp 805.000
12. UMK Tuban Rp 798.000
13. UMK Jember Rp 770.000
14. UMK Kota Mojokerto Rp 760.000
15. UMK Lamongan Rp 760.000
16. UMK Jombang Rp 752.500
17. UMK Pamekasan Rp 750.000
18. UMK Banyuwangi Rp 744.000
19. UMK Bojonegoro Rp 740.000
20. UMK Bangkalan Rp 715.000
21. UMK Sumenep Rp 690.000
22. UMK Probolinggo Rp 682.500
23. UMK Probolinggo Rp 682.500
24. UMK Lumajang Rp 655.000
25. UMK Sampang Rp 650.000
26. UMK Madiun Rp 645.000
27. UMK Magetan Rp 645.000
28. UMK Ngawi Rp 635.000
29. UMK Nganjuk Rp 625.000
30. UMK Madiun Rp 620.000
31. UMK Bondowoso Rp 620.000
32. UMK Situbondo Rp 610.000
33. UMK Pacitan Rp 600.000
34. UMK Ponorogo Rp 600.000
35. UMK Trenggalek Rp 600.000
36. UMK Tulungagung Rp 600.000
37. UMK Blitar Rp 572.500
38. UMK Blitar Rp 570.000

Apapun keputusan pemerintah harus tetap kita hargai dan kita jalankan dengan sepenuh hati